100 Penerbangan Garuda Tetap Normal pada 12 Agustus

100 Penerbangan Garuda Tetap Normal pada 12 Agustus

- detikNews
Kamis, 11 Agu 2005 14:16 WIB
Jakarta - Jumat besok, 12 Agustus 2005, Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi), yang punya ribuan anggota, bakal mogok. Tapi manajemen Garuda tak gentar. Garuda tetap terbang normal."Besok kita kurang lebih ada 100 penerbangan. Semua kru kabin siap. Kita juga sudah siapkan 300-an cadangan awak kabin yang siap diperbantukan," urai Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.Penegasan Emir disampaikan kepada wartawan usai meneken MoU dengan Lippo Bank tentang pembayaran tiket secara online di Hotel Aryaduta, Jalan Prapatan, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2005). Seperti diketahui, Ikagi mengancam mogok pada 12-14 Agustus 2005.Bagaimana dengan bantuan awak kabin dari Merpati dan Pelita? "Kita belum perlukan, tapi itu nanti akan kita lihat," jawab Emir.Emir juga menyatakan, manajemen telah memenuhi sejumlah tuntutan dari Ikagi, misalnya soal jenjang karier. Sedangkan soal gaji, manajemen selalu menyesuaikan berdasarkan produktivitas. "Jadi semakin banyak (waktu) karyawan bekerja, semakin besar pula pendapatannya," tegas dia.Diungkapkannya pula, jika semua tuntutan Ikagi dikabulkan, bukan tidak mungkin semua karyawan maskapai nasional itu juga akan melancarkan tuntutan. "Kalau ini dilakukan, tentunya posisi keuangan Garuda tidak memungkinkan," kata Emir.Emir mengakui, aksi mogok Ikagi akan menjadi hal yang kontraproduktif bagi Garuda, sehingga dia mengimbau agar aksi itu tidak terjadi. Untuk itu, pintu dialog selalu terbuka."Dalam dialog tentunya tidak semua tuntutan bisa dipenuhi. Semuanya tergantung kemampuan Garuda," terangnya.Jadi Ikagi positif mogok? "Tanyakan ke Ikagi saja, saya tidak tahu. Tapi kami dari Garuda sudah melakukan langkah-langkah antisipasi dan saat ini kita akan tetap terbang," kata Emir.Seperti diberitakan, Ikagi yang beranggotakan 2.347 orang mengancam mogok pada 12-14 Agustus. Ikagi menilai selama ini terjadi diskriminasi kepegawaian oleh pihak manajemen dengan tidak diberlakukannya perjanjian khusus untuk pekerja awak kabin.Masalah lainnya mengenai lisensi (izin awak kabin), jam kerja yang mencapai 21 jam per hari yang tidak dikategorikan sebagai lembur, cuti tahunan yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, kewajiban masuk pada hari libur nasional tanpa kompensasi, perlengkapan kerja yang tidak memadai, dan utang pembayaran perjalanan dinas di dalam dan luar negeri yang dibayar 10 hingga 20 hari kemudian. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads