Mahkamah Konstitusi dan Arsip Nasional Teken MoU
Kamis, 11 Agu 2005 13:43 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) bekerjasama dengan Arsip Nasional RI dalam pengelolaan, penyelamatan serta pelestarian arsip.Nota kesepahaman (MoU) pun diteken Sekjen MK Janedjri M Gaffar dan Kepala Arsip Nasional Djoko Utomo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2005).Penandatanganan MoU disaksikan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dan Menneg Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Taufik Effendy."Arsip itu penting bagi pendidikan, sejarah, serta penting bagi efektifitas dan efesiensi pelayanan itu sendiri. MK ingin mempelopori upaya penyelamatan arsip ini," kata Jimly.Dalam kesempatan yang sama, Taufik meminta semua lembaga negara untuk melakukan tertib administrasi dengan cara sistem pengarsipan yang lebih baik. Salah satunya, bekerja sama dengan Arsip Nasional RI."Jika setiap lembaga memiliki pengarsipan yang baik maka akan sangat membantu dalam setiap proses pemerintahan," ujar Taufik.MoU ini akan berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang atau diakhhiri atas persetujuan dua pihak dan dievaluasi secara berkala setahun sekali.
(aan/)











































