"Ya, ya (yakin gugatan dikabulkan), orang melanggar jelas-jelas kok, melanggar UU Pemilu itu sendiri," kata Taufik di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (9/9/2018).
Taufik menyebut KPU wajib menjalankan keputusan Bawaslu yang meloloskannya sebagai bacaleg. Sebab, menurutnya, kalau tidak dipatuhi, KPU melanggar UU.
"Kan keputusan Bawaslu wajib dilaksanakan. Ketika dia nggak melaksanakan, maka dia melanggar atas UU yang menyatakan (keputusan Bawaslu) wajib dilaksanakan," terang Taufik.
KPU sendiri mengaku siap menghadapi gugatan Taufik. Namun, KPU menyerahkan semua proses hukum terkait gugatan Taufik ke DKPP.
"Ya, kita hormati, (akan) kita hadapi. Biar DKPP yang memutuskan apakah kami melanggar etik atau tidak," ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra saat dihubungi, Jumat (7/9).
Taufik melaporkan KPU RI dan KPU DKI ke DKPP karena KPU tak menjalankan putusan Bawaslu yang meloloskannya jadi bacaleg. Gugatan wakil Ketua DPRD DKI itu telah diterima DKPP pada Kamis (6/9). (zak/rna)











































