M Taufik Yakin Gugatan soal Bacaleg Dikabulkan DKPP

M Taufik Yakin Gugatan soal Bacaleg Dikabulkan DKPP

Mochamad Zhacky - detikNews
Minggu, 09 Sep 2018 11:34 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik di Balai Kota DKI (Foto: Indra-detikcom)
Jakarta - Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik melaporkan KPU RI dan KPU DKI ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP). Taufik yakin gugatan soal bacaleg tersebut dikabulkan DKPP.

"Ya, ya (yakin gugatan dikabulkan), orang melanggar jelas-jelas kok, melanggar UU Pemilu itu sendiri," kata Taufik di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (9/9/2018).


Taufik menyebut KPU wajib menjalankan keputusan Bawaslu yang meloloskannya sebagai bacaleg. Sebab, menurutnya, kalau tidak dipatuhi, KPU melanggar UU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan keputusan Bawaslu wajib dilaksanakan. Ketika dia nggak melaksanakan, maka dia melanggar atas UU yang menyatakan (keputusan Bawaslu) wajib dilaksanakan," terang Taufik.


KPU sendiri mengaku siap menghadapi gugatan Taufik. Namun, KPU menyerahkan semua proses hukum terkait gugatan Taufik ke DKPP.

"Ya, kita hormati, (akan) kita hadapi. Biar DKPP yang memutuskan apakah kami melanggar etik atau tidak," ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra saat dihubungi, Jumat (7/9).

Taufik melaporkan KPU RI dan KPU DKI ke DKPP karena KPU tak menjalankan putusan Bawaslu yang meloloskannya jadi bacaleg. Gugatan wakil Ketua DPRD DKI itu telah diterima DKPP pada Kamis (6/9). (zak/rna)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads