Hidayat Soal Bagir: MA Harus Ubah Bad Law Jadi Right Law
Kamis, 11 Agu 2005 11:37 WIB
Yogyakarta -
Ketua MA Bagir bilang putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jabar final dan mengikat. Eks Presiden PKS Hidayat Nurwahid jelas kecewa. Hidayat menilai MA harus bebenah."MA sebagai lembaga tertinggi dalam penegakan hukum semestinya mampu mengubah bad law menjadi right law. Jadi jangan sampai lembaga tinggi di Indonesia kalah dengan bad law. Sebab ini adalah bagian dari amanat reformasi yang harus dilakukan," tegas Hidayat.Pernyataan Hidayat ini dikemukakannya di sela-sela mengikuti acara "Anti Corruption Summit" di Balai Senat UGM, Bulaksumur, Yogyakarta, Kamis (11/8/2005).Hidayat mengungkapkan hal itu menanggapi Bagir Manan yang menyebutkan bahwa hukum memang bisa merupakan bad law (hukum berkonsekuensi jelek) atau good law (hukum berkonsekuensi baik) terkait dengan putusan PT Jabar yang mengganjal Nurmahmudi Ismail sebagai Walikota Depok."Dalam kasus Depok, bukan masalah PKS ingin menang atau tidak. Tetapi hukum yang harus ditegakkan secara adil dan transparan," tandas Hidayat yang mengenakan kemeja batik.Hidayat juga mengaku belum memahami secara pasti pernyataan Bagir bahwa putusan PT Jabar final dan mengikat. "Saya belum tahu apakah Pak Bagir Manan menyampaikan hal itu dalam kapasitas sebagai Ketua MA atau saat diwawancara setelah pelantikan pejabat eselon I di kalangan MA," aku pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah, ini.Namun yang jelas, sambung Hidayat, Bagir telah membuat tim panel untuk mengkaji keputusan PT Jabar. "Kita masih menunggu hasil kajian dari tim itu," sambungnya.Saat ini, KPUD Jabar dan KPUD Depok sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan PT Jabar. "Kalau kemudian Pak Bagir menyampaikan bahwa pasal PK tidak dapat digunakan karena pasal umum dan pilkada adalah pasal khusus, itu masih bagian dari debat hukum yang mudah-mudahan tetap dimungkinkan untuk dilakukan," urainya.PT Harus Seperti MKHidayat juga mengidealkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang lebih proporsional dalam menangani perkara. Ketua MPR itu mengungkapkan, jika putusan PT dianggap sebagai putusan terakhir dan mengikat, maka PT harus melakukan segala upaya seperti yang dilakukan oleh MK.Ketika MK sebagai lembaga tinggi penyelesaian sengketa pemilu menangani perkara, MK selalu mengadakan gelar perkara dengan menghadirkan orang-orang yang terlibat."Bahkan orang yang menuduh dan KPU juga harus dihadirkan. Jadi seluruhnya harus hadir," kata pria bergelar doktor ini.Namun di PT, itu tidak dilakukan. PT hanya mengundang pemohon Badrul Kamal dan KPUD Depok. "Tapi pihak yang dirugikan, tidak diundang. Padahal itu sebagai bahan untuk mengambil keputusan final," kata Hidayat.Jadi sekarang ini, imbuhnya, kalau dilihat dari rasa keadilan publik dan penegakan hukum, sudah saatnya untuk mengubah bad law menjadi right law.Hidayat saat ini masih menunggu keputusan dari Komisi Yudisial. "Jadi sekali lagi, PKS bukan ingin menang atau kalah. Tapi hukum yang adil. Siapa pun yang memberi kesaksian palsu, harus diberi sanksi karena itu melecehkan peradilan dan penegakan hukum di Indonesia," tegasnya.
(nrl/)










































