"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka SAR (Kepala dinas perkebunan provinsi Jawa Timur) dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait fungsi pengawasan oleh DPR Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2016-2017, ke penuntutan tahap 2," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (7/9/2018).
Baca juga: Kadis Perindag Jatim Segera Disidang |
Sidang perkara itu sedianya akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Febri menyatakan saat ini sudah memeriksa 38 saksi dari berbagai unsur untuk kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Samsul, KPK juga menetapkan Kadis Perindustrian Moch Ardi Prasetiawan sebagai tersangka suap ke anggota DPRD Jatim. Suap dari Samsul dan Ardi terkait pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Perda Jatim 2017.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap triwulan dari Kadis Pertanian dan Kadis Peternakan Jatim kepada Ketua Komisi B Provinsi Jatim M Basuki.
Uang Rp 150 juta diamankan dari tangan anggota staf DPRD Jatim, Rahman Agung di ruangan Komisi B. Diduga ini merupakan pembayaran triwulan kedua. (fai/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini