Menurutnya, tak mungkin pejabat yang dicopot bisa kembali menduduki jabatan semula seperti yang direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"KASN ngasih rekomendasi untuk dapat jabatan yang setara. Kalau di struktural ya sudah nggak mungkin, tapi kalau dia punya iktikad baik mau mengabdi buat rakyat Jakarta, bukan mengabdi buat dirinya lho ya. Kalau buat dirinya, tidak pernah kita akan kasih," kata Saefullah di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau dia niatnya buat mengabdi buat masyarakat, bukan membela dirinya nih, kalau dia mempertahankan jabatan kan berarti membela dirinya. Tapi kalau dia ingin mengabdi, itu beda, ingin mengabdi, di Pasar Jaya, di mana. Itu boleh, dia datang ke kita," ujarnya.
"Dipanggil, nggak datang. Yang lain sudah, yang enam udah beres, udah teken mau pensiun," sambung Saefullah.
Dia berharap pejabat yang masih 'nganggur' berubah pikiran untuk menerima tawaran di posisi non-struktural. Saefullah menyebut sebagian pejabat sudah sepakat.
"Yang nyaleg Anas (Eks Wali Kota Jakarta Barat), ada yang pensiun, ada enam orang udah teken, tinggal empat orang belum datang. Ya kita doakan semoga hatinya berubah," jelasnya.
Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan masih ada pejabat DKI yang melapor terkait proses pencopotan. Pemprov DKI disebut belum melaksanakan rekomendasi KASN.
"Belum, semua rekomendasi kita belum dilaksanakan. Masih ada minggu yang lalu, hari Jumat sebagian dari pejabat yang dikenakan pemberhentian itu, mengadu lagi kepada kami. Semuanya kan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) yang pensiunnya 60 tahun. Kemudian diberhentikan sebelum batas usia itu. Kasihan kan mereka. Sudah tidak terima gaji dan tunjangan karena sudah diberhentikan oleh Gubernur dan belum terima pensiun karena memang belum pensiun," kata Sofian saat dihubungi. (idn/fdn)











































