"Kemarin sudah ada beberapa kali pembayaran. Yang pertama, penitipan uang sebelum penanganan perkara selesai; yang kedua, pembayaran cicilan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantaran pembayaran uang pengganti belum tuntas, KPK pun mulai melirik aset Novanto. Sebab, pembayaran uang pengganti memang diatur Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu agar dilunasi paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap atau inkrah. Apabila belum dilunasi, KPK bisa mengecek aset Novanto untuk pelunasannya.
"KPK sekarang sedang melihat aset-aset atau dana yang dimiliki oleh Setya Novanto di rekening-rekening untuk kepentingan pembayaran uang pengganti. Nanti kami update lagi," sebut Febri.
Novanto dinyatakan bersalah melakukan korupsi dari proyek e-KTP dan divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak politik mantan Ketua DPR tersebut dicabut selama 5 tahun.
Novanto juga dihukum membayar pengganti dari duit yang dikorupsinya sebesar USD 7,3 juta. Jumlah tersebut sudah berkurang Rp 5 miliar dari uang yang dititipkan Novanto saat penyidikan kasusnya masih berjalan. Setelah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, eks Ketum Golkar itu juga mulai mencicil sebesar USD 100 ribu. Setelah itu, belum ada kabar lagi. (dhn/fdn)