"Terkait dengan aset-aset, saya sudah dapat informasi bahwa memang ada temuan-temuan BPK yang harus ditindaklanjuti," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).
KPK juga menekankan pentingnya pencegahan raibnya barang-barang milik negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roy Suryo merasa difitnah karena dianggap masih menyimpan. Roy juga kaget dikirimi lampiran list barang-barang yang harus dikembalikan, dari sendok hingga pompa air.
Pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang, menyebut kliennya menerima surat lampiran berisi daftar barang-barang yang harus dikembalikan. Tapi surat dari Kemenpora tertanggal 1 Mei 2018 itu belum diterima.
"Ada lampirannya baru-baru ini dikirimkan," ujar Tigor saat dihubungi, Kamis (6/9).
Baca juga: Menpora Ingin Mediasi dengan Roy Suryo |
Dia menyebut pembelian barang-barang itu dilakukan bawahan Roy saat menjabat Menpora. Segala urusan tanggung jawab pembelian, disebut Tigor, seharusnya dipegang bawahan, seperti kabag rumah tangga.
"Apa iya ngurusin gitu menteri? Yang ngerjain (belanja) kan kabag-kabagnya. Memang Pak Roy yang manggilin? Kan nggak. Masak kita sewa tukang masak kita beli bor juga beli obeng juga?" tutur Tigor. (fdn/dhn)











































