"DGI telah mengembalikan uang dalam bentuk uang titipan terkait perkara ke KPK sejumlah Rp 70 miliar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (6/9/2018).
Febri menyatakan pengembalian uang merupakan salah satu upaya asset recovery yang dilakukan. Uang pengganti, disebut Febri, menjadi salah satu perhatian KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengembalian uang ini diharapkan nanti memperkuat fungsi recovery asset untuk uang pengganti yang menjadi salah satu perhatian KPK dalam penanganan kasus korupsi," ucapnya.
PT DGI memang merupakan korporasi pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun Anggaran 2009-2010.
Namun, dalam proses penyidikan KPK menyatakan DGI tak cuma diduga terlibat korupsi di satu proyek. Berikut sejumlah proyek yang diduga terkair korupsi PT DGI:
1. Pembangunan gedung RS Pendidikan di Universitas Mataram
2. Pembangunan gedung BP2IP di Surabaya
3. Pembangunan gedung RSUD di Kabupaten Dharmasraya Sungai Dareh
4. Pembangunan gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan
5. Pembangunan paviliun di RS Adam Malik Medan
6. Pembangunan gedung RS inspeksi tropis di Surabaya (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini