"Iya betul," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (6//2018).
"Bukan pajaknya, tapi masa STNK 5 tahun habis, kalau tidak diperpanjang sampai 2 tahun maka dihapus dari registrasi," tegas Yusuf lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengumuman di Samsat Foto: dok. Istimewa |
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Samsat Bekasi Kota Fajar Ginanjar juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, aturan tersebut sudah berlaku sejak lama.
"Aturannya memang seperti itu, aturannya sudah ada, tapi sampai saat ini polisi belum menerapkan," ujar Fajar.
Menurut Fajar, penerbitan registrasi kendaraan bermotor adalah kewenangan polisi. Pihaknya hanya bertanggung jawab dalam pajak kendaraan bermotor (PKB). Namun, kata dia, aturan itu selama ini belum direalisasikan, termasuk di Samsat Bekasi Kota.
"Di Jawa Barat juga belum," ucapnya.












































Pengumuman di Samsat Foto: dok. Istimewa