Bupati Larang Nonmuhrim Ngopi Semeja, Anggota DPRD: Saya Malu

Bupati Larang Nonmuhrim Ngopi Semeja, Anggota DPRD: Saya Malu

Agus Setyadi - detikNews
Kamis, 06 Sep 2018 11:58 WIB
Foto: Bupati Bieuren (dok.pemda)
Aceh - Aturan syariah bagi warung kopi,cafe dan restoran yang dibuat Bupati Bireuen Saifannur menuai pro dan kontra. Anggota DPR Aceh, Kautsar M Yus mengaku aturan tersebut dapat membatasi ruang gerak perempuan di ranah publik.

"Saya sebagai wakil rakyat di DPR Aceh dari Dapil Bireuen turut merasa malu dengan kebijakan ini," kata Kautsar dalam akun twitter pribadinya, seperti dikutip detikcom Kamis (6/9/2018).


[Gambas:Video 20detik]


"Sebagai wakil rakyat dari Bireuen saya malu kok Kabupaten Bireuen yang kosmopolit itu kini menjadi jumut dan kolot karena peraturan yang tak masuk akal ini," ujar Kautsar yang duduk di Fraksi Partai Aceh itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kautsar, banyak cara dilakukan pemerintah untuk menunjukkan keberhasilan kinerjanya kepada masyarakat. Selain itu, banyak cara juga dilakukan untuk menutupi kegagalannya.

"Biasanya qanun-qanun agama dieksploitasi untuk tujuan ini karena qanun keagamaan paling mudah mengundang simpati apalagi hal-hal yang membatasi ruang gerak perempuan," tulisnya di akun Facebooknya.


Kautsar khawatir aturan yang dibikin Saifan tersebut tidak dapat diterapkan. Ia mencontohkan seperti aturan larangan ngangkang di Lhokseumawe dan perempuan wajib pakai rok di Aceh Barat.

"Ada baiknya Pemerintah Bireuen mempertimbangkan kembali aturan tersebut," ungkapnya.

Bupati Bireuen Saifannur mengeluarkan standarisasi warung kopi, cafe dan restoran sesuai syariat Islam. Dalam salah satu poin, laki-laki dan perempuan haram makan dan minum satu meja kecuali bersama muhrimnya.

"Poin ke-13 itu haramnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya. Kalau sama mahramnya kan tidak masalah, tapi kalau bukan mahram itu haram, karena di dalam hukum syariat itu haram hukumnya," kata Kadis Syariat Islam Kabupaten Bireuen, Jufliwan saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (4/9/2018).


Aturan standarisasi warung kopi ini diteken Bupati Bireuen Saifannur pada 30 Agustus lalu. Dalam aturan tersebut, ada 14 poin yang mengatur tentang keberadaan warung kopi. Dari semua poin, poin 9 dan 13 yang menarik perhatian.

"Jadi itukan standar warung kopi, itu standarnya. Sedangkan wanita mau minum kopi silakan tapi dengan mahramnya. Itukan aturan syariat," ungkap Jufliwan.



Tonton juga 'Bakal Caleg di Aceh Diuji Kemampuan Baca Alquran':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads