TKI Herlina Batal Dihukum Mati

TKI Herlina Batal Dihukum Mati

- detikNews
Kamis, 11 Agu 2005 07:11 WIB
Jakarta - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Herlina Trisnawati boleh sedikit bernafas lega. Ancaman hukuman mati terhadapnya ternyata tidak menjadi kenyataan. Herlina tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana dan hanya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. "Pasalnya diganti dari yang sebelumnya pasal 302 menjadi pasal 304. Isinya tentang pembunuhan tidak terencana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Koordinator Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migran Care, Anis Hidayah saat dihubungi detikcom di Jakarta, Kamis (11/8/2005).Herlina mengaku cukup puas dengan vonis tersebut. Namun ia berharap pengacara Herlina, Vijanandra, akan tetap memenuhi komitmennya untuk membela kliennya sampai tingkat kasasi atau meminta amnesti kapada kerajaan Malaysia."Untuk langkah selanjutnya kita masih akan berkonsultasi dengan pengacara dan KBRI di Malaysia. Kita minta supaya KBRI terus memfasilitasi kasus ini," ujarnya.Pihak keluarga Herlina juga mengharapkan agar kasus tersebut tetap dilanjutkan ke tingkat selanjutnya. Ayah dan Ibu Herlina juga ikut hadir dalam persidangan yang digelar kemarin itu. Kedatangan orang tua Herlina itu difasilitasi oleh KBRI. Pada sidang sebelumnya pada November 2004 lalu Herlina divonis hukuman mati. Dia dianggap melakukan pembunuhan berencana terhadap majikannya Soon Lay Chuan pada 14 Agustus 2001. Namun pihak pengacara membantah hal tersebut karena Herlina terpaksa membunuh untuk membela diri. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads