"Setiap masjid, musola dan atau tempat salat yang berada di wilayah hukum dan atau secara geografis berada di Kota Serang, diiimbau agar mengumandangkan azan setiap menjelang pelaksanaan salat fardu, menggunakan pengeras suara dengan volume maksimal agar terdengar oleh masyarakat di sekitar masjid dan tempat salat dimaksud" kata Sekretaris MUI Kota Serang dalam keterangannya kepada detikcom, Kota Serang, Banten, Kamis (6/9/2018).
MUI juga meminta agar setiap kantor pemerintahan, markas kepolisian, TNI, kantor swasta dan tempat perbelanjaan atau supermall untuk menyediakan tempat salat yang memadai. Juga diimbau untuk mengumandangkan azan menggunakan speaker dan disalurkan ke jaringan speaker ke setiap ruangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia beralasan, azan memiliki aspek edukasi kepada masyarakat. MUI dalam waktu dekat juga akan berkeliling ke lokasi seperti pusat perbelanjaan untuk memastikan bahwa ada kumandang azan di tempat tersebut. Termasuk di lokasi keramaian seperti terminal.
"Di mal dan perkantoran hampir tak ada azan setiap menjelang salat. Coba saja ke mal, bahkan tempat salat di mal sangat tidak memadai," ujarnya.
MUI menurutnya juga mendesak Pemkot Serang membuat aturan soal soal perizinan penggunaan ruang publik. MUI meminta agar setiap izin harus disertai dengan adendum kesanggupan menyediakan masjid atau musala dan fasilitas azan dengan pengeras suara.
"Dan kepada masyarakat agar tidak terprovokasi oleh siapa pun, bahwa pemerintah tidak pernah melarang orang untuk azan," tegasnya.
Tonton juga 'Sandi Protes: Knalpot Bising Diam Saja, Kok Azan Diributin!':
(bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini