Tetap Ajukan PK, KPUD Jabar Abaikan Bagir
Rabu, 10 Agu 2005 22:14 WIB
Bandung - KPUD Provinsi Jawa Barat agaknya tak terpengaruh dengan pernyataan dari Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan soal putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat yang telah final dan mengikat. KPUD akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan itu."Pernyataan tersebut memang belum kita terima secara resmi. Kita tetap ajukan upaya hukum secepatnya. Apapun hasilnya, nanti seyogyanya semua pihak harus menerima dengan arif," ungkap Ketua KPUD Provinsi Jabar, Setia Permana saat ditemui di sela rapat koordinasi seluruh KPUD tingkat Kabupaten/Kota Se Jawa Barat di Kantor KPUD Provinsi Jabar, Jalan Garut 11, Bandung, Rabu (10/8/2005). Dia berharap agar permasalahan sengketa putusan dari PT Jabar itu segera selesai dengan jelas, adil dan secepatnya. Ia mengakhawatirkan kasus ini akan berimplikasi pada penyelengaraan pilkada di sejumlah daerah lainnya. Kondisi sengketa putusan ini juga, menurutnya harus segera diakhiri mengingat proses pemerintahan di Kota Depok harus segera berjalan secepatnya.Upaya PK tersebut kita lakukan dengan sungguh-sunguh secara benar dan tidak main-main. Kesiapan kita sudah hampir 100 persen," ungkapnya. Saat jumpa pers, tampak pula seluruh anggota dari KPUD Kota Depok. Terlihat dari wajah mereka tampak kelelahan dan banyak diam. Wajah Ketua KPU Depok, Zulfadli, tampak kaget dan serius ketika mendengar pernyataan dari Ketua Mahkamah Agung perihal putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat tersebut yang disampaikan oleh para wartawan.KPUD Provinsi Jabar tetap berkeyakinan segala proses tahap penyelenggaraan Pilkada Kota Depok berjalan sesuai dengan hukum. Termasuk perihal perhitungan akhir yang dilakukan oleh KPUD Kota Depok berjalan dengan benar. Saat ini Tim Kuasa dari KPUD Provinsi Jabar juga tengah mempelajari dari putusan tersebut yang diterima langsung pada hari Senin (8/8/2005) kemarin."Semua bukti-bukti baru akan kita ajukan sekalian. Diantaranya perihal rekapitulasi dan berita acara penghitungan akhir. Kalau sudah lengkap kita kasih tahu," ungkapnya. Seperti diberitakan sebelumnya Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan telah mengeluarkan pernyataan bahwa hasil putusan akhir dari PT Jabar final dan mengikat. Ia merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 106 dan 107 Tentang Pemerintahan Daerah, putusan PT Jabar bersifat final dan mengikat. Mahkamah Agung juga telah membuat panel untuk mempelajari putusan PT Jabar yang mengabulkan gugatan pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin dari Partai Golkar.
(mar/)











































