Kejari Bandung Gagal Lagi Eksekusi Dirut PT DI

Kejari Bandung Gagal Lagi Eksekusi Dirut PT DI

- detikNews
Rabu, 10 Agu 2005 21:02 WIB
Bandung - Seperti kucing-kucingan, Kejari Bandung gagal lagi mengeksekusi Dirut PT DI Edwin Soedarmo saat penyerahan pesawat CN 235-220 M oleh PT DI kepada Departemen Pertahanan Malaysia. Kejari Bandung mendapatkan informasi Dirut PT DI itu berada saat penyerahan tersebut lewat SMS. Saat didatangi lagi-lagi Dirut PT DI tak berada di sana. "SMS yang dikirim dari Dirut PT DI kepada Direktur Operasional langsung kita kejar. Saat kita hubungi kembali, eh, mailbox," ungkap Ketua Kejari Bandung, Yuswa Kusumah saat ditemui seusai rapat Kejari se Jawa Barat di Gedung Kejati Jawa Barat, Jalan RE Martadinata, Bandung Rabu (10/8/2005). Dia belum pasrah dalam mengejar keberadaan Dirut PT DI, Edwin Soedarmo. Kejaksaan telah berulang kali melakukan koordinasi dengan pihak Kejagung perihal eksekusi."Keluarganya di Bandung juga sudah tidak bisa bertemu lagi. Saat mengunjungi ke tempat tinggalnya. Rumahnya kosong dan hanya diterima oleh seorang satpamnya," ungkapnya singkat. Kejari sendiri hingga saat ini mengantongi sebanyak dua nomor ponsel milik Dirut PT DI, Edwin Soedarmo. Kedua nomor ini langsung ia simpan, termasuk oleh Tim Eksekutor Kejari dan pihak kepolisian. Namun sayang, kedua nomor ini juga tak membantu banyak dalam melacak keberadaan Edwin Soedarmo. Menurutnya, saat dihubungi berulang kali, kedua nomor tersebut masih juga mailbox."Kita akan terus berupaya. Apalagi yang harus kita lakukan. Semua dokumen sudahlengkap, kok," ungkapnya dengan wajah serius. (mar/)


Berita Terkait