Solossa: Sebelum Gelar Pilkada, Irjabar Harus Berlandas Hukum
Rabu, 10 Agu 2005 20:01 WIB
Jakarta - Pemerintah diharapkan menata kembali aturan pemekaran wilayah di Papua. Keberadaan Provinsi Irian Jaya Barat (Irjabar) sebagai daerah pemekaran, harus memiliki landasan hukum agar bisa menggelar Pilkada."Aturan pemekaran di Papua harus mengacu pada UU Otonomi Khusus (Otsus)," tegas Gubernur Papua JP Solossa usai konsultasi dengan Sekjen Depdagri Progo Nurdjaman di Gedung Depdagri, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (10/8/2005).Solossa mengingatkan pemerintah jangan sampai menimbulkan masalah baru di Papua. Namun Ia mendukung langkah Presiden SBY membentuk tim kecil beranggotakan masyarakat Papua, yang diharapkan dapat menyelesaikan implementasi otsus dan pemekaran di Papua."September nanti, keanggotaan MRP sudah terbentuk. Pemekaran dan Pilkada di daerah pemekaran harus mengacu pada aturan ini, yang muaranya pada UU Otsus," tukasnyaSementara itu, Progo menjelaskan bahwa kepastian pelaksanaan Pilkada Irjabar masih harus menunggu hasil sinkronisasi antara kepentingan Provinsi Papua dengan Irjabar. Hal itu guna mencegah timbulnya masalah hukum dari pelaksanaan Pilkada di Irjabar."Itu karena masih ada pihak-pihak dari Provinsi Papua yang mempertanyakan eksistensi Irjabar. Padahal sudah ada putusan dan fatwa Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengesahkan keberadaan Irjabar," ujar Progo.
(fab/)











































