MA Tolak Kasasi Pembobol BNI

MA Tolak Kasasi Pembobol BNI

- detikNews
Rabu, 10 Agu 2005 20:01 WIB
Jakarta - Upaya Jane Irriany Lumowa untuk bebas dari jeruji besi kandas sudah. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi adik kandung buronan Maria Pauline Lumowa ini yang telah membobol uang rakyat di BNI sebesar Rp 1,2 triliun.Penolakan kasasi yang diajukan terdakwa Jane ini diungkapkan Ketua Majelis Hakim Kasasi Gunanto Suryono di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (10/8/2005).Putusan kasasi MA ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukumnya selama 8 tahun penjara.Selain vonis 8 tahun penjara, Jane juga didenda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diharuskan mengembalikan kerugian negara Rp 1,2 triliun."Dia tidak mungkin melakukan perbuatannya tanpa sengaja dan perbuatannya itu sudah sesuai dengan pasal yang dikenakan," kata Gunanto. Dengan demikian, berarti Jane sudah mengetahui secara pasti akan akibat perbuatannya itu."Selaku orang normal, dia tahu persis risiko menyalurkan dan memindahkan uang ke rekening orang lain," tukasnya. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads