MA Tetap Bebaskan Mantan Dandim Timtim

MA Tetap Bebaskan Mantan Dandim Timtim

- detikNews
Rabu, 10 Agu 2005 19:48 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) kasus Timtim dengan terdakwa mantan Dandim 1627 Dili Letkol Infantri Soedjarwo. Atas putusan itu, Soedjarwo dinyatakan tetap bebas seperti dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta."Dia sudah mencegah upaya penyerangan terhadap rumah Uskup Belo. Dan tidak ada bukti ada hubungan komando dengan Wakil Panglima Pejuang Pro-integrasi Eurico Guterres," kata Ketua Majelis Hakim Kasasi Arbijoto di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (10/8/2005).Soedjarwo dalam putusan Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat diputus 5 tahun penjara. Namun dia dibebaskan di tingkat banding oleh PT DKI Jakarta. Atas putusan bebas ini, JPU mengajukan kasasi dan akhirnya ditolak MA. Putusan kasasi ini dikeluarkan MA pada 8 Agustus 2005 lalu.Hakim dalam pertimbangannya melihat tidak adanya hubungan komando antara terdakwa Soedjarwo dengan Eurico Gueterres. "Saya lihat di dalam berkas tidak ada," kata Arbijoto.Pertimbangan lainnya, hakim melihat adanya upaya dari Soedjarwo untuk berupaya mencegah penyerangan tersebut. "Ternyata si Dandim ini menyelamatkan Uskup Belo bersama beberapa orang sehingga dia selamat. Jadi dia berusaha mencegah penyerangan itu," katanya. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads