MK Putuskan Pilkada Sampang Diulang

ADVERTISEMENT

MK Putuskan Pilkada Sampang Diulang

Ferdinan - detikNews
Rabu, 05 Sep 2018 18:01 WIB
Gedung MK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan pilkada ulang di Kabupaten Sampang. Putusan pilkada ulang di Sampang terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dinilai MK tak logis.

"Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sampang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang tahun 2018 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang telah diperbaiki," ujar hakim ketua Anwar Usman dalam amar putusan yang dikutip detikcom dari laman MK, Rabu (5/9/2018).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan telah terjadi pemungutan suara di Kabupaten Sampang yang didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak valid dan tidak logis.

"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan ini diucapkan," lanjut putusan tersebut.

Gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Sampang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Hermanto Subaidi dan Suparto. Mahkamah dalam hasil pemeriksaan menyatakan adanya ketidakwajaran dalam penentuan jumlah DPT yang dijadikan dasar untuk pemilihan Bupati/Wabup Kabupaten Sampang tahun 2018.

Dari hasil pemeriksaan di persidangan, KPU Kabupaten Sampang diketahui menggunakan DPT, bukan data DP4 yang bersumber dari data jumlah penduduk dari Kemendagri. KPU Sampang--berdasarkan putusan--menggunakan jumlah DPT Pemilu Presiden dan Wapres 2014 sebanyak 805.459 sebagai data pemilihan terakhir yang disesuaikan dengan perkembangan kependudukan terkini hingga DPT ditetapkan sebanyak 803.499 orang.

Selain itu, diperoleh fakta hukum di persidangan bahwa hasil penyusunan DPT yang dilakukan KPU sebagai termohon menurut MK tidak dapat diterima validitasnya karena tidak logis dan janggal. Sebab, jumlah penduduk Kabupaten Sampang berdasarkan DAK2 Semester I Tahun 2017 per 30 Juni 2017 berjumlah 844.872, sedangkan DPT sebanyak 803.499.

"Hal ini berarti jumlah pemilih tetap Kabupaten Sampang sebanyak 95 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Sampang. Dengan kata lain penduduk Kabupaten Sampang sebanyak 95 persen adalah berusia dewasa," papar MK. (fdn/tor)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT