Truk Dilarang Masuk Kota, Sekali Priiit Rp 100 Ribu
Rabu, 10 Agu 2005 19:20 WIB
Jakarta -
Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan sosialisasi truk Colt diesel dilarang masuk kota. Pelarangan ini dinilai merugikan para sopir. Bila melanggar ketentuan, satu kali prit, oknum polisi dan dinas perhubungan minta Rp 100 ribu.Sekitar seratus orang sopir truk jenis ini, Rabu (10/08/2005) melakukan mogok kerja sekaligus demo ke DPRD Pekanbaru, Jl Sudirman. Truk yang mereka bawa diparkir di samping Balai Dang Merdu yang berdekatan dengan kantor DPRD Pekanbaru. Sebagian lagi, truk yang selama ini hanya mengangkut tanah untuk kebutuhan bangunan itu, berada di dalam kantor wakil rakyat.Para sopir ini mengaku, pemerintah kota Pekanbaru telah mengeluarkan instruksi bagi truk Colt diesel dilarang masuk kota. Beberapa jalur strategis yang selama ini mereka lalui, sudah dilengkapi rambu-rambu lalu lintas pelarangan itu.Kendati baru tahap sosialisasi, namun para sopir truk ini mengaku sudah sering kena razia, baik pihak kepolisian maupun Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Bila mereka kedapatan memasuki kota, maka untuk sekali prit, para sopir terpaksa mengeluarkan kocek Rp 100 ribu. "Kalau tidak kami beri, maka STNK mobil akan disita. Daripada urusan panjang, kami diharuskan membayar uang damai untuk satu kesalahan Rp 100 ribu," ujar Erwinsyah, salah seorang sopir truk kepada detikcom, di halaman Gedung DPRD Pekanbaru.Peraturan truk dilarang masuk kota ini, bagi para sopir dianggap merupakan perlakuan yang diskriminatif. Karena mobil truk yang mereka bawa selama ini hanyalah melayani angkutan tanah timbun untuk bangunan rumah atau ruko. Tapi anehnya, truk tronton atau bus antarkota antarprovinsi yang ukuranya lebih besar malah tidak dilarang pihak Pemkot Pekanbaru."Kenapa kami yang jadi sasaran pelarangan masuk kota. Padahal bus dan truk tronton bebas melintasi jalur padat di Pekanbaru ini," timpal Hamonangan salah seorang sopir lagi.Merasa diberlakukan tidak adil, para sopir mengadukan nasibnya ke DPRD Pekanbaru. Mereka meminta rencana truk dilarang masuk kota mesti ditinjau ulang. Karena kondisi seperti itu akan merugikan pihak sopir truk."Kalau kami dilarang masuk kota, lantas pendapatan kami dari mana lagi? Mestinya pemerintah memikirkan nasib kami juga. Kalau memang dilarang, mestinya semua jenis truk juga dilarang masuk kota," protes Hamonangan.Namun hingga laporan ini dikirim, mereka belum bertemu pihak DPRD Pekanbaru. Para sopir masih menunggu pihak anggota dewan yang akan menampung aspirasi mereka.
(asy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































