285 Napi GAM Dapat Remisi dan Langsung Bebas

285 Napi GAM Dapat Remisi dan Langsung Bebas

- detikNews
Rabu, 10 Agu 2005 18:13 WIB
Banda Aceh - Sampai saat ini Departemen Kehakiman dan HAM NAD sudah mendata 1.437 narapidana yang terlibat kasus makar. Pendataan ini terkait pemberian amnesti yang akan diberikan pemerintah pasca penandatangan MoU Indonesia-Gerakan Aceh Merdeka 15 Agustus mendatang di Helsinki.Dari jumlah ini, 285 narapidana akan mendapat remisi dan langsung bebas pada HUT RI ke-60, 17 Agustus nanti."Tapi data ini bisa berubah, bisa saja bertambah. Dari jumlah yang akan bebas langsung itu, 6 di antaranya berasal dari lapas (lembaga pemasyarakatan) yang ada di Jawa," jelas Kakanwil Depkeh dan HAM NAD, T.Darwin pada wartawan, Rabu (10/8/2005).Ditambahkannya, sebanyak 471 narapidana terdapat di Jawa dan Bengkulu. Tapi sekarang jumlah ini berkurang karena beberapa waktu lalu, 2 di antaranya meninggal dunia karena sakit.Saat ini, menurut Darwin, narapidana yang terkait kasus makar paling banyak terdapat di Lapas Bireun, sebanyak 272 orang. Kemudian di Lhokseumawe sebanyak 212 orang. Sedangkan untuk wilayah Banda Aceh tidak ada lagi sejak Lapas Kelas II A, Keudah, Banda Aceh hancur dihantam gelombang tsunami pada 26 Desember 2004 lalu.Dikatakan Darwin, ada beberapa narapidana kasus makar yang selamat dari Lapas Kelas IIA, Keudah, Banda Aceh yang selamat dari terjangan tsunami sudah melapor. Ada 24 orang yang melapor."Karena sudah tidak ada lagi penjara di sini, maka kita titipkan di Lapas Bireun, Lhokseumawe, Jantho dan Takengon. Sedangkan di Meulaboh ada 76 orang yang melapor kembali," katanya.Bagi yang selamat tapi kemudian tidak melapor, disebutkan Darwin di luar tanggung jawabnya. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads