10 Anggota KKP Diresmikan SBY dan Xanana di Bali
Rabu, 10 Agu 2005 17:26 WIB
Jakarta -
10 Anggota Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Timor Timur akan diresmikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Timor Leste Xanana Gusmao pada hari Kamis (11/8/2005) di Denpasar, Bali. Selain meresmikan 10 anggota KKP, juga akan diresmikan 6 anggota pengganti.Hal itu dikatakan oleh Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda kepada wartawan seusai acara penandatangan perjanjian bilateral Republik Indonesia dengan Republik Yaman di Hotel Hyatt di Jalan Palagan Tentara Pelajar Yogyakarta, Rabu (10/8/2005)."Besok lima orang anggota dari Indonesia dan lima anggota dari Timor Leste akan diresmikan dan diambil sumpah oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Xanana Gusmao di Denpasar sebagai anggota tetap dan enam orang anggota pengganti," kata Hasan.Kelima anggota tetap dari Indonesia itu diketuai oleh Benyamin Mangkudilaga bersama anggota lainnya Agus Wijoyo, Prof Dr Ahmad Al dari Unhas, mantan dubes RI untuk Jepang Louis Wister dan Mgr Petrus Turang (Uskup Kupang). Sedangkan tiga anggota pengganti hari ini sudah diumumkan oleh presiden yakni Prof Dr Mudji Sutrisno, Antonius Sujata dan Syamsiah Ahmad, anggota Komisi Perempuan."Kita perlu mengikutsertakan Mgr Petrus Turang dari Kupang karena secara budaya dan adat istidat Timor Leste itu ada berdekatan denganKupang dan didominasi oleh Katolik," kata Hassan.Setelah dilantik dan diambil sumpah, kata Hasan, ke 10 anggota itu sudah bisa melaksanakan tugasnya. Sebelumnya mereka juga mengadakan beberapa kali pertemuan untuk membicarakan bagaimana cara mengorganisasikan komisi tersebut, metode kerja, hak bicara dll. "Jadi acara besok itu tinggal meresmikan saja dengan sekretariat bersama di Denpasar," tegas Hasan.Hassan mengatakan, komisi tersebut bekerja selama 1 tahun dan dapat diperpanjang selama 1 tahun lagi dan harus melaporkan dan memberikan rekomendasi kepada kedua pemerintah mengenai upaya pengungkapan kebenaran berkaiaan dengan temuan peristiwa sebelum dan sesudah jajak pendapata Agustus 1999. Selain itu juga memberikan rekomendasi untuk upaya merukunkan dan rekonsiliasi kedua belah pihak."Namun KKP sepakat semua yang ditemukan tidak akan dibawa ke proses peradilan atau tidak berujung ke pengadilan. Kalau ditemukan ada satu kelompok memang bersalah maka diharapkan yang salah mau mengakui kesalahan dan yang menjadi korban mau mengampuni sehingga tercapai islah atau rekonsiliasi," demikian Hassan Wirajuda.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































