Pemerintah Harus Supervisi Otsus Papua
Rabu, 10 Agu 2005 17:08 WIB
Jakarta - Niat Dewan Adat Papua mengembalikan UU Otsus Papua kepada pemerintah pada 15 Agustus 2005 ditanggapi dingin MPR. "Nggak ada ceritanya otsus di Papua dikembalikan," kata Wakil Ketua MPR AM Fatwa. Hal ini disampaikan Fatwa di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2005).Fatwa menilai pengembalian otonomi khusus merupakan bentuk manuver atas kekecewaan rakyat Papua karena lambannya pemerintah pusat dalam mengimplementasikan otonomi khusus di Papua.Pemerintah harus merespons manuver tersebut dengan pelakukan pendekatan dengan pemimpin adat Papua. "Isu itu harus diwaspadai karena saat ini sedang ada iming-iming dari asing terhadap Papua seperti yang terjadi di kongres AS yang mempertanyakan Penentuan Pendapat Rakyat tahun 1969," paparnya.Politisi PAN ini menyatakan, yang berhak mengembalikan otsus adalah DPR. "Tidak mungkin mau dikembalikan ke mana. Yang berhak memberikan dan mencabut otsus hanya DPR. Pemerintah harus melakukan supervisi otsus di Papua dengan sebaik-baiknya," urai Fatwa.Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengadakan dialog dengan 29 tokoh adat dan anggota DPRD Papua di Istana Negara, Jakarta pada 9 Agustus 2005. Agenda pertemuan tertutup ini membicarakan perkembangan pelaksanaan UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.Sebagai tindak lanjut, Presiden SBY menginstruksikan pembentukan tim kecil guna memfasilitasi dialog antarelemen masyarakat setempat mengenai pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Provinsi Irian Jaya Barat.Pembentukan tim, yang rencananya beranggotakan empat tokoh Papua ini, akan dikoordininasi Menko Polhukam Widodo AS. Targetnya adalah mencari solusi atas masalah implementasi UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
(aan/)











































