"PDIP langsung memecat para anggota yang terbukti korupsi di DPRD Malang. Ini sebagai komitmen serius PDIP terhadap perang melawan korupsi. Begitu Bawaslu menyemprit lima bacaleg daerah PDIP yang terindikasi koruptor pada tanggal 17 Juli, PDIP langsung mengganti," ujar Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan DPP PDIP Eva Kusuma Sundari kepada wartawan, Rabu (5/9/2018).
Hal ini sekaligus bentuk dukungan PDIP terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pelarangan mantan napi kasus korupsi untuk jadi calon anggota legislatif, meskipun Bawaslu pada akhirnya menyatakan PKPU tersebut tidak sesuai konstitusi. Ada 17 bacaleg eks koruptor yang diloloskan Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus dugaan korupsi di DPRD Malang, kata PDIP, itu dikarenakan faktor sistem di DPRD tersebut. Oleh sebab itu, PDIP mengingatkan untuk berhati-hati dalam melakukan tugas-tugas kedewanan.
"Ini fakta pahit, yang harus kita bedah penyebab dan menghentikan kecenderungan untuk tidak terulang. Saya menduga ada yang mastermind dan ada yang penyerta (nggak ikut memutuskan). Ini pelajaran penting agar kita hati-hati dan waspada dalam melakukan tugas kedewanan," kata anggota DPR ini.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Ke-22 orang ini diduga menerima duit Rp 12,5-50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton, yang juga telah menjadi tersangka. Duit itu diduga diberikan Anton terkait pengesahan RAPBD-P Kota Malang tahun 2015.
Dalam penanganan sebelumnya, KPK menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka. Selain 41 anggota DPRD, KPK telah menetapkan Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan eks Kadis PU dan Pengawasan Bangunan Kota Malang tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka. KPK menyebut kasus ini sebagai korupsi massal.
Saksikan juga video 'Ironi 41 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka Korupsi':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini