Diduga Berijazah Palsu, Bupati OKU Diperiksa Polda DIY

Diduga Berijazah Palsu, Bupati OKU Diperiksa Polda DIY

- detikNews
Rabu, 10 Agu 2005 16:35 WIB
Yogyakarta - Meski sudah terpilih menjadi Bupati Ogan Komering Hulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, Muhtadin Serai tak bisa bebas dari penyidikan kasus dugaan ijazah palsu atas nama dirinya. Ia pun diperiksa penyidik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (10/8/2005). Muhtadin memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda DIY, Jalan Ring Road Utara, Sleman, didampingi pengacaranya, Eko Nurwahyudi. Bupati terpilih dalam pilkada 26 Juni lalu ini langsung diperiksa oleh tim penyidik Unit Harta Benda Reskrim Polda DIY yang terdiri dari Kompol Sugeng Widodo, Iptu Lukito, Aipda Wahid Hamdini dan Iptu Sumaluki. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB.Kuasa hukum Muhtadin Serai, Eko Nur Wahyudi, mengatakan, panggilan hari ini sebagai bentuk kooperatif dari Muhtadin sebagai bupati terpilih OKU Selatan. Muhtadin dipangil karena ada laporan dari Ismail salah seorang tim sukses pesaing di Pilkada OKU Selatan.Eko Nur Wahyudi menceritakan kronologi ijazah palsu tersebut. Muhtadin Serai adalah lulusan MTs Mualimin-Mualimat Al Maarif, Gandekan, Bantul, Yogyakarta, tahun 1970. Namun ijazah tersebut hilang. Muhtadin kemudian melaporkan ke sekolah dan ditemui oleh KH Hamdani, selaku pimpinan sekolah. "Oleh beliau disarankan untuk menunggu, karena pihak sekolah akan mengecek di buku ada atau tidak. Dan akhirnya ditemukan. Yang bersangkutan lulusan MTs tahun 1980. Setelah itu dibuatlah salinan ijazah," kata Eko.Oleh Hamdani, ijazah ditulis duplikat sebagai salinan ijazah yang hilang. Ijazah ditandatangani pimpinan yayasan dan kepala sekolah. "Jadi ijazah itu benar-benar sah," tambahnya. Saat Muhtadin mencalonkan diri, ijazah sudah dilegalisir di Depag dan diterima KPUD OKU dan tidak ada masalah. "KPUD sudah melakukan klarifikasi kepada sekolah yang bersangkutan termasuk penyelidikan mantan guru di sekolah tersebut maupun mantan teman-teman sebayanya," ujarnya panjang lebar. (jon/)


Berita Terkait