4 RUU Disusun, Militer Bisa Dibawa ke Peradilan Umum

4 RUU Disusun, Militer Bisa Dibawa ke Peradilan Umum

- detikNews
Rabu, 10 Agu 2005 16:20 WIB
Jakarta - Personel militer pelaku kriminal bak kebal peradilan umum. Biasanya mereka hanya diadili melalui peradilan militer. Tapi nanti tidak lagi. Empat rancangan undang-undang (RUU) pun sedang disiapkan."Kita sedang menyiapkan 4 RUU, sehingga kalau terjadi pelanggaran dalam suatu peristiwa umum di luar kedinasan militer, nanti yang bersangkutan diadili oleh peradilan umum," kata Menhan Juwono Sudarsono.Hal ini disampaikan dia di Kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2005).Empat RUU yang dimaksud adalah RUU Pertahanan dan Keamanan, RUU Rahasia Negara, RUU Peradilan Hukum Militer, dan RUU Komponen Cadangan.Namun Juwono tidak menjawab tegas saat dikonfirmasi mengenai salah satu poin MoU RI-GAM yang menyebutkan, anggota TNI yang melakukan tindak kriminal atau pelanggaran tindak pidana umum di Aceh dibawa ke peradilan umum."Mudah-mudahan itu tidak akan terjadi," ujarnya singkat.EmbargoMengenai pencabutan embargo untuk suku cadang, alat utama sistem pertahanan (alutsista), khususnya untuk pesawat F-5 dan F-16, menurut Juwono, masih menunggu bulan Oktober.Dikonfirmasi mengenai rencana kedatangan Senator AS Patrick Leahy, Juwono mengaku belum mendapat kepastian. "Yang baru datang adalah Senator AS Robert Wexler dari Florida. Tapi kebetulan dia pro-Indonesia," tuturnya.Mengenai pengaruh embargo yang diberlakukan sejak tahun 1999 bagi peralatan tempur Indonesia, Juwono memaparkan, yang jelas, kesiapan operasional dari alutsista untuk Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL) pada umumnya 70 persen berasal dari AS. Sehingga hal ini akan mempengaruhi kemampuan daya tangkal."Saat ini karena embargo, kemampuan AL dan AU hanya berada di bawah 50 persen dari minimum kesiapan operasi kita. Jadi bisa Anda bayangkan," tandas Juwono. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads