"Diduga para anggota DPRD menerima total Rp 700 juta untuk kasus suap dan Rp 5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi. Dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap anggota DPRD Malang ini, salah satu yang didalami penyidik adalah dugaan penerimaan terkait dana pengelolaan sampah di Kota Malang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (4/9/2018).
Dia mengingatkan para tersangka untuk kooperatif. Febri juga menyatakan akan lebih baik jika para tersangka mengembalikan uang yang pernah diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai informasi, sebagian dari 19 anggota DPRD sebelumnya telah mengakui perbuatan dan mengembalikan uang pada KPK," sambung Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 orang anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Mereka diduga menerima duit Rp 12,5 hingga Rp 50 juta per orang dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton.
Duit itu diduga terkait pengesahan Ranperda tentang Perubahan APBD Malang 2015. Anton sendiri juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Penetapan 22 orang tersangka ini merupakan tahap ketiga setelah sebelumnya ada 19 orang anggota DPRD yang lebih dulu jadi tersangka. Total, ada 41 orang anggota DPRD yang menjadi tersangka.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini