Nur Mahmudi Tak Mau Tanggapi Komentar Bagir Manan
Rabu, 10 Agu 2005 16:07 WIB
Jakarta - Niat KPUD Depok mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung menuai dukungan. Pastinya, dukungan datang dari Nur Mahmudi Ismail yang gagal menduduki jabatan Walikota Depok. Tapi Nur Mahmudi enggan mengomentari statemen terakhir Ketua MA Bagir Manan."Sesuai dengan prinsip kebenaran dari KPUD itu sendiri, kami mendukung upaya KPUD untuk mengajukan PK ke MA," ujar Nur Mahmudi Ismail.Dukungan dilontarkan Nur Mahmudi di kediaman tokoh Depok, H Said, di Jalan Arif Rahman Hakim No.8, Depok, Jawa Barat, Rabu (10/8/2005). Nur Mahmudi menilai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat banyak kejanggalan. "Kita banyak menemukan kesaksian palsu. Banyak data-data tentang suara fiktif," tutur Menteri Kehutanan era Gus Dur ini.Ketika ditanya mengenai pernyataan Ketua MA Bagir Manan yang menyatakan putusan PT Jabar final dan mengikat, Nur Mahmudi enggan memberikan komentar."Saya tidak berwenang untuk berkomentar. Itu adalah wewenang Pak Bagir Manan bersama hakim lain untuk berpendapat demikian. Jangan letakkan saya ke dalam konflik dengan Pak Bagir Manan," ujarnya.KPUD dalam waktu dekat akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan PT Jabar yang menggagalkan Nur Mahmudi Ismail memimpin kota administratif itu. Rencana tersebut masih akan didiskusikan terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum KPUD Provinsi Jabar.
(aan/)











































