Tersangka Suap Hakim PN Medan Ditahan KPK

Tersangka Suap Hakim PN Medan Ditahan KPK

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 04 Sep 2018 19:21 WIB
Tersangka suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Hadi Setiawan (Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - KPK resmi menahan tersangka suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Hadi Setiawan. Dia ditahan selama 20 hari pertama.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (4/9/2018).

Hadi keluar dari gedung KPK pukul 19.10 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan warna oranye. Dia tak mengucapkan apa pun saat ditanya soal kasusnya. Dia berupaya menutup wajah dengan map merah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi merupakan orang kepercayaan tersangka suap Tamin Sukardi. Dia baru saja menyerahkan diri di Sidoarjo, Jawa Timur, setelah sempat menghilang saat operasi tangkap tangan (OTT) di Medan beberapa waktu lalu.




Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Sebagai pihak yang diduga penerima adalah Merry Purba dan Helpandi, yang merupakan hakim dan panitera pengganti pada PN Medan. Kemudian sebagai tersangka pemberi suap adalah Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan.

Dugaan suap dengan total duit SGD 280 ribu ini terkait dengan vonis Tamin Sukardi di PN Medan pada Senin (27/8). Kasus Tamin di PN Medan disidangkan oleh Merry Purba. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads