KPK dan TNI Teken MoU Kerja Sama Berantas Korupsi

KPK dan TNI Teken MoU Kerja Sama Berantas Korupsi

- detikNews
Rabu, 10 Agu 2005 15:52 WIB
Jakarta - KPK kian memperluas jalinan kerja samanya. Terbaru, KPK menggandeng TNI dalam usahanya memberantas praktek penggangsiran duit negara alias korupsi.Nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) kerja sama kedua lembaga diteken di Ruang Hening Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2005). Hadir dalam momentum ini adalah Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dan Panglima TNI Jenderal TNI Endriartono Sutarto.Berbekal kerja sama ini, TNI nantinya membantu KPK mendistribusikan, mengumpulkan, serta menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) untuk dan dari para pejabat aktif maupun yang sudah purnawirawan yang diwajibkan di lingkungan TNI kepada KPK.Hal lainnya, KPK dan TNI saling memberikan informasi atau data secara timbal balik yang berkaitan dengan pelaporan gratifikasi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan prajurit TNI. Sebagai informasi, pengertian gratifikasi menurut UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi penjaminan tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.Dalam MoU TNI dan KPK, diatur juga bahwa KPK dapat meminta kepada TNI bantuan personel yang diperlukan dalam rangka proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi.Hal-hal yang berkaitan dengan LHKPN dan gratifikasi di lingkungan TNI, KPK berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) TNI. Sedangkan dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berkoordinasi dengan Oditurat Jenderal (Otjen) dan Polisi Militer (Pom), yaitu Pomad, Pomal, dan Pomau. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads