"Pada hari Jumat, 31 Agustus 2018, didapat info bahwa HS (Hadi Setiawan) akan menyerahkan diri kepada penyidik KPK di lobi Hotel Sun City Sidoarjo pada hari Selasa, 4 September 2018," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (4/9/2018).
Febri mengatakan Hadi menyerahkan diri dengan diantar oleh istri dan beberapa anggota keluarganya. Kini Hadi telah berada di KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian HS dibawa penyidik langsung ke Bandara Juanda dan diterbangkan ke Jakarta. Sore ini sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka HS sudah tiba di kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lanjutan lainnya," sambung Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Sebagai pihak yang diduga penerima adalah Merry Purba dan Helpandi, yang merupakan hakim dan panitera pengganti pada PN Medan. Kemudian sebagai tersangka pemberi suap adalah Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan.
Dugaan suap dengan total duit SGD 280 ribu ini terkait dengan vonis Tamin Sukardi di PN Medan pada Senin (27/8). Kasus Tamin di PN Medan disidangkan oleh Merry Purba. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini