Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut panggilan sidang perdana pada Senin, 10 September 2018. "Yang berisikan poin-poin, pertama, objek praperadilan adalah sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Kedua, pada intinya mempersoalkan OTT," ucap Febri kepada wartawan, Selasa (4/9/2018).
Namun, anehnya, praperadilan itu tidak diajukan Irwandi, melainkan seseorang bernama Yuni Eko Hariatna. Bahkan Irwandi pun berkeberatan atas praperadilan yang tidak sesuai dengan keinginannya itu. Namun, saat ditelusuri, Yuni disebut sebagai Kepala Perwakilan YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh) Kota Banda Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hal itu, Febri menyebut pada prinsipnya KPK siap menghadapi praperadilan dari siapa pun, tetapi perlu waktu untuk koordinasi lebih lanjut.
Irwandi dijerat KPK dengan dugaan penerimaan suap dari Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi sebesar Rp 500 juta. Uang itu merupakan bagian dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi Dana Otsus. KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sedangkan 2 persen di tingkat kabupaten.
Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018. Selain Irwandi dan Ahmadi, ada dua orang yang juga dijerat sebagai tersangka, yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini