Kadis Perindag Jatim Segera Disidang

Kadis Perindag Jatim Segera Disidang

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 04 Sep 2018 18:14 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Moch Ardi Prasetiawan, segera disidang terkait kasus dugaan suap. Persidangan bakal digelar di PN Tipikor Surabaya

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka MAP (Moch Ardi Prasetiawan), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, tindak pidana korupsi suap terkait fungsi pengawasan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Provinsi Jawa Timur TA 2016-2017, ke penuntutan tahap 2," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).

"Sidang rencananya akan digelar di PN Tipikor Surabaya," sambung Febri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 39 saksi untuk Ardi. Para saksi terdiri dari Anggota DPRD serta PNS di jajaran Pemprov Jawa Timur.

"Unsur saksi, anggota DPRD Jawa Timur, Pegawai Negeri Sipil di Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas dan Mantan Kepala Dinas di Provinsi Jawa Timur, dan Kepala Bulog Jawa Timur," ucap Febri.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap triwulan dari Kadis Pertanian dan Kadis Peternakan Jatim kepada Ketua Komisi B Provinsi Jatim M Basuki. Uang Rp 150 juta diamankan dari tangan anggota staf DPRD Jatim Rahman Agung di ruangan Komisi B. Diduga ini merupakan pembayaran triwulan kedua.




Uang dalam pecahan Rp 100 ribu itu diserahkan oleh Anang Basuki Rahmat (ajudan M Basuki) sebagai perantara dari Bambang Heryanto (Kadis Pertanian Jatim) untuk kemudian diserahkan kepada M Basuki.

Uang itu diberikan berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD. Selain itu, ada suap yang diberikan berkaitan dengan revisi Perda Pengendalian Ternak Sapi. Terkait hal ini, KPK juga mengamankan Kadis Peternakan Jatim Rohayati.

Dalam proses pengembangan, KPK menetapkan dua kepala dinas di Jawa Timur (Jatim) sebagai tersangka suap ke anggota DPRD Jatim. Keduanya ialah Moch Ardi Prasetiawan selaku Kadis Perindustrian dan Perdagangan Jatim dan M Samsul Arifien selaku Kadis Perkebunan Jatim.

Ardi dan Samsul selaku kadis yang bermitra dengan Komisi B DPRD Jatim diduga memberikan hadiah atau janji terkait pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun anggaran 2016/2017.

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads