Wiranto Tanggapi Beda Sikap KPU-Bawaslu soal Caleg Eks Koruptor

Wiranto Tanggapi Beda Sikap KPU-Bawaslu soal Caleg Eks Koruptor

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 04 Sep 2018 18:15 WIB
Menko Polhukam Wiranto menggelar jumpa pers soal hasil rapat mengenai caleg eks napi korupsi, Selasa (4/9/2018) Foto: Ibnu Hariyanto-detikcom
Jakarta - Pemerintah menengahi beda sikap KPU dan Bawaslu mengenai caleg eks koruptor. Pemerintah akhirnya meminta Mahkamah Agung (MA) mempercepat putusan atas gugatan PKPU eks napi korupsi dilarang nyaleg.

"Saat berkumpul tadi kita minta pendapat dari berbagai pemangku kepentingan. Kita tidak melakukan verifikasi salah atau benar, tapi setelah mendengarkan beberapa pihak, KPU atau Bawaslu maka memang tidak ada yang salah dari mereka karena memang kita tidak cari salah dan benar," kata Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Wiranto mengatakan, dalam rapat yang dihadiri Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua DKPP Harjono, termasuk eks Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, didalami argumen-argumen KPU dan Bawaslu.

KPU menyusun PKPU Nomor 20/2018 yang salah satu isinya melarang eks napi korupsi nyaleg. Sedangkan sejumlah Bawaslu di daerah memutuskan meloloskan eks napi korupsi sebagai nyaleg. Alasannya, PKPU disebut bertentangan dengan UU Pemilu.

"Kita ingin lebih mendalami argumentasi hukum apa yang melandasi KPU dan Bawaslu melakukan keputusan-keputusan itu. Ternyata mereka memiliki argumentasi yang cukup sahih, yang cukup dapat diterima rasional. Oleh karena itu kita tidak mengatakan siapa yang salah dan siapa yang benar," tegas Wiranto.

Menurutnya, setiap lembaga memiliki semangat antikorupsi. Semangat ini yang direalisasikan salah satunya dengan memastikan tidak ada caleg yang berstatus eks napi korupsi.




Namun pemerintah menyerahkan seluruh keputusan soal pencalonan eks koruptor ke MA yang menerima gugatan PKPU 20/2018. Wiranto menyebut pihaknya sudah berkomunikasi dengan wakil ketua MA bidang yudisial.

"Rapat tadi sepakat meminta MA untuk memprioritaskan ini agar tidak terhambat menetapkan DCT 20 September nanti. Saya kira ini kepentingan nasional yang merupakan hal yang harus didukung semua pihak. Kita harapkan MA memahami ini," ujar Wiranto.




Tonton juga 'KPU Menentang Bawaslu Soal Bacaleg Eks Koruptor Nyaleg':

[Gambas:Video 20detik]



Wiranto Tanggapi Beda Sikap KPU-Bawaslu soal Caleg Eks Koruptor
(fdn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads