"Karena ada beda pendapat (soal PKPU), saya pikir persoalan seperti ini jalan keluarnya adalah putusan MA terkait judicial review itu. Saya berharap semua menghormatinya, apakah PKPU dinyatakan sesuai dengan UU atau tidak sesuai dengan UU. Semua harus hormati dan mengimplementasikannya," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).
Menurutnya, tahapan pemilu saat ini masih sesuai dengan jadwal. Tapi KPU, ditegaskan Arief, menunggu putusan MA untuk dilakukan penyesuaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi apa pun putusannya, keluarnya kapan pun, kita masuk di tahapan itu. Kecuali putusan MA itu memerintahkan secara eksplisit KPU harus lakukan apa. Misalnya tahapan pencalonan sudah lewat tapi kita diperintahkan memasukkan calon tersebut, kita harus buat tahapannya, lalu dimasukkan. Tapi kalau tidak ada perintah itu, ya tahapan ini berjalan sesuai tahapan yang sudah disusun KPU," papar Arief.
Bawaslu juga mengikuti kesepakatan dalam rapat soal putusan eks napi korupsi bisa nyaleg. Bawaslu menunggu putusan MA atas gugatan PKPU.
"Ya kita tunggu sajalah putusan MA. Kita tunggu secepatnya biar turun uji materi atas beberapa permohonan dari pihak-pihak yang memasukkan uji materi ke MA soal PKPU Nomor 20," ujar Ketua Bawaslu Abhan Selasa (4/9).
Menko Polhukam Wiranto mengetok kesepakatan dalam rapat yang dihadiri Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua DKPP Harjono, dan eks Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie. (fdn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini