Bagir Manan: Putusan PT Jabar Final dan Mengikat
Rabu, 10 Agu 2005 15:28 WIB
Jakarta -
Upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat (Jabar) tentang Pilkada Depok tertutup sudah. Sebab sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, putusan PT Jabar bersifat final dan mengikat."Putusan pengadilan adalah hukum dan putusan itu final dan dipadu lagi dalam penjelasan ayat itu bersifat mengikat dan tidak ada lagi upaya hakum," kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan merujuk pasal 106 dan 107 UU No. 32/2004.Menurut Bagir, seluruh pimpinan MA sangat prihatin dengan perasaan yang dirasakan PKS terhadap putusan PT Jabar. "Namun kita dipaku oleh UU itu sendiri. Memang hukum bisa bad law maupun good law. Namun meskipun kita tahu itu buruk, kita harus terapkan," ujarnya.Bagir, yang ditemui wartawan usai melantik pejabat eselon I MA di Gedung MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (10/8/2005), menambahkan MA sudah membentuk panel untuk mempelajari putusan PT Jabar yang mengabulkan gugatan pasangan Badrul Kamal-Syihabudin dari Partai Golkar.Namun begitu panel MA ini tidak bisa menganulir putusan PT Jabar karena terganjal oleh aturan hukum dalam UU Nomor 32/2004. "Panel itu tidak dapat menembus putusan pengadilan. Dan jika kita menemukan keganjilan, kita tidak dapat berbuat apa-apa," katanya.Panel yang akan mempelajari putusan PT Jabar ini beranggotakan lima hakim agung yang diketuai Paulus Effendy Lotulung. Anggota lainnya adalah Parman Suparman, Harifin Tumpa, Joko Sarwoko, dan Iman Suki.
(gtp/)










































