Berkas Korupsi Depag Diserahkan ke Kejagung Minggu Ini
Rabu, 10 Agu 2005 14:57 WIB
Jakarta - Kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) Departemen Agama (Depag) Rp 700 miliar segera menuju meja hijau. Timtas Tipikor minggu ini akan menyerahkan berkas salah seorang tersangkanya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung)."Paling lambat Senin (15/8/2005) depan, salah satu berkas akan kita kirim dulu," kata Wakil Ketua Timtas Tipikor Brigjen Pol Indarto ketika dijumpai wartawan selesai acara diskusi di Perpustakaan Nasional Jalan Salemba Raya, Jakarta, Rabu (10/8/2005).Sayangnya ketika ditanya lebih rinci tentang berkas siapa yang akan segera diserahkan, Indarto menolak menjelaskannya. "Setelah beres nanti akan kita kasih tahu, sabarlah," ujarnya.Namun Indarto memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar, tapi ia enggan menjelaskan secara detail. "Pasti ada, tapi nanti saja setelah berkas ini diserahkan," elaknya.Direktur I Bareskrim Mabes Polri ini juga mengaku masih mendalami dugaan keterlibatan anggota DPR dalam kasus ini. "Masih dalam penyelidikan, mereka saat ini masih diperiksa sebagai saksi," katanya.Sebelumnya Timtas Tipikor telah menetapkan dua orang tersangka dari Departemen Agama dalam kasus ini yaitu mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar, serta mantan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama (Depag) Taufik Kamil.Sementara itu empat mantan anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun 1999-2004, yakni, Anwar Arifin (Partai Golkar), Lukman Hakim Saifuddin (PPP), Taufikurrahman Saleh (PKB), dan Heri Akhmadi (PDIP) saat ini masih berstatus sebagai saksi.
(ahm/)











































