"Mereka yang terkena persoalan korupsi, kami berikan sanksi pemecatan. Hanya kami yang berani berikan sanksi pemecatan seketika," ucap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).
Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi para kader PDIP itu segera dilakukan. Hasto mengatakan proses bakal dilakukan secepatnya agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan di Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPRD Kota Malang dihuni 45 anggota dewan, 11 orang di antaranya berasal dari Fraksi PDIP. Dari 11 politikus PDIP itu, 2 orang yang tidak ditetapkan KPK sebagai tersangka yaitu Tutuk Haryani dan Priyatmoko Oetomo.
Sedangkan 9 orang yang dijadikan tersangka terbagi menjadi 2 yaitu yang dijerat lebih dulu dan belakangan. Untuk tahap pertama ada Arief Wicaksono, Abdul Hakim, Suprapto, dan Tri Yudiani. Untuk tahap kedua, antara lain Teguh Mulyono, Arief Hermanto, Hadi Susanto, Erni Farida, dan Diana Yanti.
Perkara yang menjerat para anggota dewan itu terkait penerimaan duit dengan kisaran Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton, yang juga telah menjadi tersangka. Duit itu diduga diberikan Anton terkait pengesahan RAPBD-P Kota Malang tahun 2015. (dhn/elz)











































