Komisi Yudisial akan Bahas Proses Putusan PT Jabar Kamis
Rabu, 10 Agu 2005 14:53 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial akan membahas proses pengambilan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat (Jabar) tentang sengketa hasil Pilkada Depok mulai Kamis (11/8/2005) besok. Jika ada kejanggalan, hakim yang menangani perkara ini bisa diberhentikan."Besok kita akan membahas bersama-sama aspek-aspek apa dari putusan PT Jabar yang tidak sesuai dengan rasa keadilan," kata anggota Komisi Yudisial Chatama Rasyid usai bertemu pimpinan Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (9/8/2005).Menurut Chatama, untuk memeriksa putusan PT Jabar, Komisi Yudisial akan melihat prosesnya berdasarkan amar putusan. "Kita tidak akan mencampuri putusannya," katanya.Tentang sanksi, kemungkinan Komisi Yudisial akan melakukan tiga tindakan terhadap hakim PT Jabar jika putusannya terlihat janggal. Yaitu teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian permanen."Untuk pemberhentian sementara dan permanen, seorang hakim akan diberi kesempatan untuk membela diri di depan majelis kehormatan hakim," ujarnya.Dijelaskan, komisi masih menentukan standar untuk memeriksa para hakim. "Dalam pertemuan tadi Pak Bagir (Ketua MA Bagir Manan) menceritakan bagaimana MA memeriksa hakim yang pada akhirnya diberi tawaran apakah diberhentikan dengan hormat atau pensiun."
(gtp/)