Deisti saat ditanya majelis hakim mengaku kenal dengan Irvanto, tapi tidak mengenal Made Oka Masagung. Dia mengaku tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Irvanto, yang merupakan keponakan Setya Novanto.
"Saya tidak punya hubungan keluarga," ucap Deisti saat ditanya tentang identitas oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Deisti, jaksa KPK menghadirkan saksi Dirut PT Quadra Solution Ahmad Fauzi, mantan Staf Dirjen Dukcapil Yusep Sumartono, mantan ketua pengadaan proyek e-KTP Drajat Wisnu Setyawan, PNS Pengkajian BPPT Tri Sampurno, dan mantan ketua tim teknis proyek e- KTP Husni Fahmi.
Mereka kemudian diambil sumpah dalam sidang sebelum memberikan keterangan. Mereka juga mengaku sudah memberikan keterangan saat diperiksa penyidik KPK.
Irvanto Hendra didakwa turut melakukan korupsi proyek e-KTP. Selain Irvanto, orang kepercayaan eks Ketua DPR Setya Novanto, yaitu Made Oka Masagung, didakwa bersama-sama dengan Irvanto.
Irvanto dan Made Oka juga disebut berperan sebagai perantara pembagian duit haram dari proyek itu. Baik Irvanto maupun Made Oka disebut jaksa menerima uang yang ditujukan bagi Novanto.
Simak Juga 'Usai Diperiksa KPK, Istri Novanto Diam Seribu Bahasa':
(fai/fdn)