"Pertama saya mau konsultasi dengan pimpinan KPK. Terkait banyaknya anggota DPRD kita, seperti Malang, ada Sumatera Utara, akan banyak supaya pemerintahan jalan," kata Tjahjo saat tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Tjahjo menyatakan sudah mengeluarkan diskresi terkait banyaknya anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka dan ditahan KPK. Diskresi dibuat agar pemerintahan tetap berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengeluarkan diskresi saja. Setiap keputusan politik pembangunan yang dilakukan pemda itu bisa berjalan. Karena yang namanya pemda adalah seorang gubernhr, bupati, wali kota, termasuk DPRD. Kasus Malang ini kasus yang unik. Tinggal 4 orang sementara. Kedua juga belum ada PAW (untuk yang ditahan), makanya sudah kami keluarkan diskresinya. Akan kami konsultasikan dengan KPK," ujarnya.
Tjahjo mengatakan pemerintah tak akan membuat Perppu terkait banyaknya anggota DPRD yang menjadi tersangka. Menurutnya, UU sudah mengatur bilamana terjadi kondisi tersebut.
Baca juga: 3 DPRD dengan Kasus Korupsi Berjemaah |
"Nggak. Cukup UU sudah ada. Kami hanya menjabarkan saja. Yang mana jangan sampai terhambat pemerintahan, terhambat jalannya. Terhambat jalannya berbagai keputusan, apakah terkait anggaran atau yang lain yang harus diputuskan kepala daerah," jelasnya.
Dia menjelaskan ada 3 opsi yang diberikan pemerintah terkait kasus ini. Pertama, Gubernur bisa terlibat pengambilan keputusan di tingkat kabupaten atau kota.
"Kedua, izin Mendagri. Ketiga, bisa peraturan bupati, atau peraturan wali kota setelah ada persetujuan Mendagri," jelas Tjahjo.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan total 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka dugaan suap. Penetapan ini dilakukan dalam 3 tahap.
Simak Juga 'Anggota DPRD Malang Sahrawi Ditahan KPK':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini