"Tidak (lumpuh), ada cara lain asal bukan executive yang ditersangkakan semuanya," kata Sumarsono saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (4/9/2018).
Sumarsono menjelaskan, khusus untuk pembahasan APBD-P bisa dilakukan bersama Gubernur Jawa Timur dan jajarannya. Dia menyebut, dalam kondisi seperti sekarang, APBD-P Malang 2018 bisa ditetapkan dengan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dalam hal ini Wali Kota Malang atas sepengetahuan gubernur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Wali kota bisa gunakan) diskresi, bisa cukup dengan Perkada saja dalam situasi tidak memungkinkan. Ya, harus diketahui dan di evaluasi Gubernur," imbuhnya.
Begitu juga dengan rancangan peraturan daerah (raperda) penting yang masih dibahas bersama DPRD. Menurut Sumarsono, Wali Kota Malang dapat menggunakan hak diskresi untuk menerbitkan Perkada sebagai pengganti raperda.
"(Wali Kota bisa) melegitimasi Rancangan Perda (non APBD) yang sedang disusun dan belum selesai serta mendesak, maka didorong Pemerintah Kota dapat menerbitkan Perkada untuk mengatasi stagnasi pemerintahan," terang Sumarsono.
Baca juga: 3 DPRD dengan Kasus Korupsi Berjemaah |
KPK menetapkan 41 anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Puluhan anggota DPRD Malang itu diduga menerima uang Rp 12,5-Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton terkait pengesahan RAPBD-P kota Malang tahun 2015.
KPK sudah menahan 22 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka. Penahanan mulai dilakukan pada Senin (3/9) kemarin. (zak/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini