Badrul Kamal: KPUD Depok Tidak Ada Peluang Ajukan PK

Badrul Kamal: KPUD Depok Tidak Ada Peluang Ajukan PK

- detikNews
Rabu, 10 Agu 2005 14:26 WIB
Jakarta - Upaya KPUD Depok mengajukan peninjauan kembali (PK) ditanggapi santai oleh Badrul Kamal. Menurut calon walikota Depok yang dimenangkan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat (Jabar) ini, sudah tidak ada peluang untuk melakukan upaya hukum tersebut."Itu adalah hak siapa saja, termasuk dalam hal ini KPUD Depok, untuk melakukan PK. Tapi berdasarkan informasi yang saya ketahui, peluang itu sudah tidak ada," ujarnya.Hal ini disampaikan Badrul dalam jumpa pers di ruang auditorium Hotel Bumi Wiyata, Jalan Margonda Raya, Depok, Rabu (10/8/2005)."Keputusan PT Jabar sama dengan keputusan MA yang bersifat final dan mengikat. Jadi otomatis keputusan PT Jabar juga final dan mengikat," katanya.Badrul membantah tudingan jika putusan PT Jabar dibuat berdasarkan asumsi belaka. "Putusan itu berdasarkan saksi dan fakta yang valid," ujarnya.Jumpa pers Badrul merupakan yang pertama kalinya pasca-putusan PT Jabar yang kontroversial. Dia didampingi pasangannya Syihabuddin Ahmad. Turut hadir ketua tim pengacara Albert Sagala.Menanggapi upaya hukum yang dilakukan PKS ke Komisi Yudisial dan KPUD Depok ke MA, Albert menyatakan siap 24 jam memberikan keterangan jika nanti ada investigasi dari Dedagri, Komisi Yudisial, atau MA."60 Ribu lebih suara itu yang dijadikan bukti di pengadilan. Kita siap bukti dan saksinya. Ada data dan bukti di atas surat bermaterai dari 60 ribu lebih orang," kata Albert.Namun dia mengelak saat diminta salinan datanya. "Oh, semuanya sudah diserahkan ke PT Jabar," kilah Albert.PT Jabar menganulir kemenangan pasangan Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra yang diusung PKS sebagai walikota-wakil walikota terpilih, dan mengabulkan gugatan pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad yang dijagokan Partai Golkar dan PKB dalam Pilkada Depok. (sss/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini