Anggota DPR Donny Imam Disebut Terima Rp 90 M Terkait Proyek Bakamla

Anggota DPR Donny Imam Disebut Terima Rp 90 M Terkait Proyek Bakamla

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 03 Sep 2018 21:27 WIB
Fahmi Darmawansyah (Foto: Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta - Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah menyebut anggota Komisi XI DPR Donny Imam Priambodo menerima uang Rp 90 miliar. Uang tersebut diduga terkait sejumlah proyek Bakamla pada anggaran APBN-P 2016.

Fahmi mengaku uang itu diketahuinya langsung dari Donny saat bertemu di Pacific Place, Jakarta Selatan. Kepada Fahmi, politikus NasDem itu mengaku uang Rp 90 miliar yang diterimanya merupakan akumulasi dari berbagai proyek Bakamla.

"Dia bilang secara kolektif Rp 90 miliar," kata Fahmi saat bersaksi untuk terdakwa kasus suap proyek di Bakamla Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rp 90 milliar telah di terima siapa?," tanya tim kuasa hukum Fayakhun.


"Donny," jawab Fahmi.

"Proyek apa?" tanya tim kuasa hukum Fayakhun.

"Bakamla kan bukan saya saja pak," jawab Fahmi lagi.

"Dia dapat dari siapa?" tanya kuasa hukum Fayakhun.

"Sebagian besar dari saya. Sisanya wallahu alam," jawab Fahmi.

Akan tetapi, dia tidak mengetahui peruntukan uang tersebut. Selain nama Donny, Fahmi juga mendapat informasi dari Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi bahwa politikus PDIP Eva Sundari terlibat dalam kasus ini.

"Setelah anggaran itu, kami minta pertanggung jawaban ke Habsyi, dia bilang. DPR komisi XI disebut Habsyi itu yang disitu ada Eva Sundari, Donny Priambodo," ujar Fahmi.

"Habsyi cerita uang itu sudah diserahkan?" tanya kuasa hukum Fayakhun.

"Dia bilang gitu," jawab Fahmi.


Jaksa menduga uang tersebut diberikan untuk Fayakhun untuk mengalokasikan penambahan anggaran pada Bakamla terkait proyek satelit monitoring dan drone tahun 2016.

Dalam perkara ini, Fayakhun didakwa menerima suap berupa USD 911.480 atau sekitar Rp 13 miliar dari mantan Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Uang suap itu dimaksud agar Fayakhun menambahkan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone.

Sementara itu Fahmi yang juga suami artis Inneke Koesherawati itu telah divonis 2 tahun 8 bulan terkait suap proyek tersebut. (yld/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads