Penyuap Bupati Subang Imas Aryumningsih Segera Disidang

Penyuap Bupati Subang Imas Aryumningsih Segera Disidang

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 03 Sep 2018 21:16 WIB
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Tersangka penyuap Bupati Subang nonaktif Imas Aryumningsih segera disidang. Persidangan bakal dilakukan di PN Tipikor Bandung.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka PS (Puspa Sukrisna alias Asun), Direktur Utama PT.PBM & PT.ASP, dalam tindak pidana korupsi suap terkait perizinan di pemerintah Kabupaten Subang, ke penuntutan tahap 2. Sidang rencananya akan digelar di PN Tipikor Bandung," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin (3/9/2018).


KPK akan memindahkan lokasi penahanan Asun ke Lapas Kebon Waru Bandung. Pemindahan untuk kepentingan persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka PS akan dipindahkan ke Lapas Kebon Waru Bandung. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ucapnya.

Kasus ini bermula dari OTT Bupati Subang Imas Aryumningsih. Dia diduga bersama Data (swasta) dan Asep Santika (Kabid Perizinan Pemkab Subang) menerima suap dari Miftahudin.

KPK menduga commitment fee awal antara pemberi dan perantara sebesar Rp 4,5 miliar, sedangkan commitment fee antara bupati dan perantara adalah Rp 1,5 miliar. Namun baru Rp 1,4 miliar yang terealisasi dibayarkan kepada Imas dan perantaranya.


KPK juga menduga Imas menggunakan sebagian uang suap untuk kepentingan kampanye. Selain uang, Imas disebut menerima fasilitas baliho dan sewa mobil.

Dalam proses penyidikan, KPK melakukan pengembangan dan menetapkan Asun sebagai tersangka. Dia diduga bersama Miftahudin--yang sebelumnya terjerat OTT KPK--telah memberikan hadiah atau janji kepada Bupati Subang nonaktif Imas Aryumningsih. Pemberian itu terkait perizinan PT PBM dan ASP untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang. (haf/rna)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads