Alwi Shihab Ajukan Kasasi
Rabu, 10 Agu 2005 13:55 WIB
Jakarta - Pantang mundur. Petuah itulah yang dipegang Alwi Shihab. Dia akan mengajukan kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan pemecatannya selaku Ketua Umum (Ketum) Dewan Tanfidz DPP PKB. Kuasa hukum Alwi Shihab, Ariano Sitorus, menilai putusan majelis hakim tidak memperhatikan peraturan partai yang menyatakan bahwa pemberhentian ketum Dewan Tanfidz dan Dewan Syuro harus melalui muktamar."Itu sama sekali tidak disinggung majelis hakim. Kalau menurut peraturan tersebut tentu rapat pleno dan rapat gabungan harusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan muktamar dalam memberhentikan Dewan Tanfidz," urai Ariano usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (10/8/2005). Mengenai pertimbangan adanya keterangan dari koran yang menyatakan Alwi menerima putusan pemberhentian, menurut dia, dalam sidang tidak pernah dihadirkan wartawan koran yang dimaksud untuk menanyakan kebenaran beritanya."Rapat pleno dan rapat gabungan harus dihadiri minimal 105 dari 207 pengurus Dewan Tanfidz. Tetapi tidak pernah terpenuhi dan dari Dewan Syuro hanya 5 dari 19 orang," imbuhnya.Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan Alwi Shihab atas pemecatannya dari posisi Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB. Sidang yang dipimpin I Wayan Rena Wardhana ini menilai pemberhentian itu sudah melewati mekanisme yang seharusnya, yakni rapat pleno dan rapat gabungan DPP Dewan Syuro dan Dewan Tanfizd PKB. Selain itu, Alwi juga telah menyatakan menerima perberhentian itu yang disiarkan lewat media massa.
(aan/)











































