Agenda sidang hari ini sejatinya memeriksa keterangan saksi meringankan, tetapi saksi tersebut tidak hadir. Dhani menyebut saksi tidak hadir karena saksi sedang sakit.
"Sidang hari ini ditunda 2 minggu lagi. Alasannya karena saksi sakit, asam urat mendadak," kata Dhani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ahmad Dhani Siapkan Saksi Meringankan |
Selanjutnya sidang akan kembali digelar 2 pekan mendatang. Pada sidang berikutnya Dhani menyebut akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan. Dia memastikan saksi tersebut bersedia memberikan keterangannya di persidangan.
"Dua minggu ke depan kita pastikan hadir karena saksi itu adalah saksi yang meringankan. Jadi memang harus kita hadirkan," ujar Dhani.
Ahmad Dhani sebelumnya didakwa melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter. Cuitan Ahmad Dhani, menurut jaksa, bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
Dia didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (yld/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini