PN Jaksel Tolak Gugatan Alwi
Rabu, 10 Agu 2005 13:06 WIB
Jakarta - Setelah melawati proses sidang yang cukup panjang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya menolak gugatan Alwi Shihab atas pemecatannya dari posisi Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB. Alasannya, pemberhentian itu sudah melewati mekanisme yang seharusnya, yakni rapat pleno dan rapat gabungan DPP Dewan Syuro dan Dewan Tanfizd PKB. Selain itu, Alwi juga telah menyatakan menerima perberhentian itu yang disiarkan lewat media massa. "Mengadili, menolak permohonan penggugat dan menyatakan pemberhentian penggugat dari jabatannya sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB sudah sah," kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Rena saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Rabu (10/8/2005).Dalam pertimbangannya, Rena menyatakan, atas putusan tersebut Alwi tidak berhak lagi melakukan kegiatan atas nama Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB maupun menggunakan atribut-atribut PKB.Majelis hakim juga mengatakan, ada bukti kliping mengenai pernyataan Alwi di media massa bahwa dia menerima pemberhentian tersebut secara legowo. Selain itu saat rapat pleno pada 27 Oktober 2004, Alwi diundang untuk menghadirinya, namun dia tidak hadir dan hanya mengirimkan surat permohonan maaf dengan alasan kesibukannya sebagai Menko Kesra."Dengan alasan tersebut, maka dapat disimpulkan, dengan rangkap jabatan Alwi tidak bisa sepenuhnya berkonsentrasi di DPP PKB," kata Rena.Pada saat putusan itu dibacakan, ruang sidang dipenuhi sorak dan tepuk tangan ratusan pendukung Gus Dur. Ruang sidang juga diramaikan dengan lantunan salawat nabi.
(umi/)











































