Kasasi Ditolak
Rahardi Ramelan Agustusan di LP
Rabu, 10 Agu 2005 12:57 WIB
Jakarta - Memperingati HUT-60 RI di penjara. Itulah yang bakal dialami Menteri Perindustrian dan Perdagangan era BJ Habibie, Rahardi Ramelan. MA menolak kasasi kasus penyalahgunaan dana nonbujeter Bulog sebesar Rp 54 miliar yang membelitnya.Rahardi mengaku dirinya hingga kini belum mengantongi putusan kasasi MA. Namun demikian, dia siap dibui 2 tahun sesuai vonis Pengadilan Tinggi (PT) yang mengukuhkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan."Jadi saya mungkin 17 Agustus di penjara. Tetapi saya tidak tahu di mana.Biasanya kalau di PN Selatan di LP Cipinang. Saya menghormati putusan hukum tertinggi. Usaha saya PK (Peninjauan Kembali)," kata Rahardi. Hal ini disampaikan Rahardi Ramelan usai menghadiri acara puncak peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional X di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2005). Rahardi menilai kasus penyalahgunaan dana nonbujeter Bulog merupakan kasus politik PKB-Golkar. "Tetapi dijadikan kasus pidana korupsi. Masalah dicari-cari saya mengeluarkan dana untuk membuat masjid di dalam Bulog. Itu didakwa korupsi," urai pria yang pernah menginap selama 69 hari di LP Cipinang ini.Atas rasa ketidakadilan yang dialaminya, Rahardi menuangkannya dalam sebuah tulisan. "Dalam waktu dekat saya akan edarkan," imbuh pria bergelar profesor ini.Rahardi dalam kasus dana nonbujeter Bulog ini divonis dua tahun penjara dalam sidang di PN Jaksel, akhir Desember 2004 silam. Di tingkat banding, pengadilan tinggi menguatkan putusan pengadilan negeri juga dengan hukuman dua tahun. Tidak terima, Rahardi pun kasasi. Tapi nasibnya sama saja. Meski Rahardi akan mengajukan PK, tapi tidak menghalangi eksekusi.
(aan/)











































