Kabid Tranmastibum dan Panwal Satpol PP Kusumo mengatakan, para PKL tersebut melanggar Perda No 16 Tahun 2012 karena berjualan di atas trotoar dan saluran air.
Pembongkaran PKL di Pasar Cisalak, Jalan Raya Bogor Foto: Matius Alfons/detikcom |
Sejak pembangunan gedung Pasar Cisalak, para pedagang sudah diminta masuk dan berjualan di dalam kawasan pasar. Namun, sebagian pedagang tidak mau pindah dan memilih tetap bertahan di pinggir Jalan Raya Bogor.
Pasar Cisalak yang baru dibuat lebih modern dengan bangunan permanen terdiri dari 4 lantai, lengkap dengan area parkir hingga lift. Sejak berdiri, pasar tampak sepi karena sebagian pedagang masih berjualan di luar hingga di trotoar Jalan Raya Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Satpol PP telah melayangkan peringatan sejak Selasa (28/8) lalu. Tidak ada perlawanan dari para pedagang ketika petugas menertibkan bangunan para PKL tersebut.
Keberadaan para PKL ini membuat Jalan Raya Bogor macet Foto: Matius Alfons/detikcom |












































Pembongkaran PKL di Pasar Cisalak, Jalan Raya Bogor Foto: Matius Alfons/detikcom
Keberadaan para PKL ini membuat Jalan Raya Bogor macet Foto: Matius Alfons/detikcom